Fafa ambil dari buku pelajaran kelas 6 IPS TERPADU 4 , bukan ngopi lo ya ( hasil sendiri )
Perjanjian Rum-Royen disetujui di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1949 . Delegasi Indonesia dipimpin oleh Mr.Moh Rum , sedangkan pihak Belanda dipimpn oleh Dr.Van Royen . Anggota delegasi Indonesia lain ialah Drs.Moh.Hatta dan Sri Sultan Hamengku Buwono IX.
Isi dari Perjanjian Rum-Royen adalah:
Perjanjian Rum-Royen
1.
Pemerintah Republik Indonesia dikembalikan ke
Yogyakarta. 2. Menghentikan
gerakkan - gerakkan militer dan membebaskan semua tahanan politik
. 3. Belanda menyetujui adanya Republik Indonesia sebagai
bagian dari Negara Indonesia Serikat 4. Akan diselenggarakan KMB
antara Belanda dan Indonesia setelah Pemerintah Republik Indonesia
kembali ke Yogyakarta.
0 komentar:
Posting Komentar