Sumber gambar : https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhsDTSGFDK4a2qkcQftKzrWS1SQckAodrZNJWUpm_XzogTQuPYv_uF8xng7vdlhsrOmtAl0T2Xt51dhvAv5SNCikAYYlWwEyBHLeqiQtWUkBV8YMXBDLgiZNouM9cQHp4fr1N1zhlHZzYS9/s1600/DSC00776_600x450.JPG
Materi tentang BUMN ini Fafa ambil dari buku IPS Kelas 5 SD Penerbitnya Erlangga
Sesuai dengan UUD 1945 cabang - cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara . Untuk keperluan itu negara mendirikan perusahaan atau badan usaha milik negara ( BUMN ) . BUMN digolongkan menjadi tiga jenis :
1. Perusahaan Jawatan ( Perjan )
adalah perusahaan negara yang bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat dan buka semata -
mata mencari keuntungan .
2. Perusahaan Umum ( Perum )
adalah perusahaan negara yang seluruh modalnya diperoleh dari negara . Selain bertugas melayani masyarakat , perum juga mencari keuntungan .
3. Perusahaan Perseroan ( Persero )
perusahaan persero berbentuk perseroan terbatas ( PT ) . PT milik negara adalah perusahaan negara yang modalnya terdiri atas saham - saham . JAdi , BUMN yang merupakan PT belum tentu seluruh modalnya milik negara . Persero tidak hanay bertujuan untuk melayani masyarakat melainkan juga untuk mencari keuntungan . Contoh adalah PT Tambang Timah , PT Semen Gresik , PT Telkom , PT PLN , PT KAI , PT Taspen, PT Jasa Raharja , PT Indosat , dan PT Balai Pustaka . Ada juga perusahaan daerah ( Perda ) Misalnya PDAM ( Perusahaan daerah air minum ) , dan BPD ( Bank Pembangunan daerah )
0 komentar:
Posting Komentar