Kamis, 19 Juli 2012

Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )


Sumber gambar : https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhsDTSGFDK4a2qkcQftKzrWS1SQckAodrZNJWUpm_XzogTQuPYv_uF8xng7vdlhsrOmtAl0T2Xt51dhvAv5SNCikAYYlWwEyBHLeqiQtWUkBV8YMXBDLgiZNouM9cQHp4fr1N1zhlHZzYS9/s1600/DSC00776_600x450.JPG

Materi tentang BUMN ini Fafa  ambil dari  buku IPS Kelas 5 SD Penerbitnya Erlangga 
Sesuai dengan UUD 1945 cabang - cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara . Untuk keperluan itu negara mendirikan perusahaan atau badan usaha milik negara ( BUMN ) . BUMN digolongkan menjadi tiga jenis :
1. Perusahaan Jawatan ( Perjan )
    adalah perusahaan negara yang bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat dan buka semata -
mata mencari keuntungan .
2. Perusahaan Umum ( Perum )
    adalah perusahaan negara yang seluruh modalnya diperoleh dari negara . Selain bertugas  melayani masyarakat , perum juga mencari keuntungan .
3. Perusahaan Perseroan ( Persero )
    perusahaan persero berbentuk perseroan terbatas ( PT ) . PT milik negara adalah perusahaan negara yang modalnya terdiri atas saham - saham . JAdi , BUMN yang merupakan PT belum tentu seluruh modalnya milik negara . Persero tidak hanay bertujuan untuk melayani masyarakat melainkan juga untuk mencari keuntungan . Contoh adalah PT Tambang Timah , PT Semen Gresik , PT Telkom , PT PLN , PT KAI , PT Taspen, PT Jasa Raharja , PT Indosat , dan PT Balai Pustaka . Ada juga perusahaan daerah ( Perda ) Misalnya PDAM ( Perusahaan daerah air minum ) ,  dan BPD ( Bank Pembangunan daerah )

0 komentar:

Posting Komentar


Cute Pink Kaoani

.





.
.
.